Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Anak Penyanyi Nia Daniaty Bisa Dihukum Penjara 4 Tahun

- 26 Januari 2022, 16:50 WIB
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. /PMJ News/ Yeni

"Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun," sambungnya, seperti dikutip dari pmjnews.

Baca Juga: Fakta Kasus Lapor Perkosaan Mengagetkan Publik, Wanita R dan Pria GWS di Hotel Suka Sama Suka

Sementara itu, Olivia Nathania hadir secara daring dalam sidang perdana. Sebelum sidang dimulai, hakim ketua sempat menanyakan kondisi dari Oi, sapaan akrab Olivia Nathania.

"Sehat hari ini," kata Olivia.

Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Februari mendatang dengan agenda saksi dari jaksa penuntut umum.

Kasus dugaan penipuan CPNS itu dilaporkan oleh 225 korban karena dugaan penipuan dengan modus penerimaan sebagai CPNS.

Berdasarkan penutursan pengacara korban, Olivia dan Rafly menjanjikan para peserta akan lolos PNS jalur prestasi karena mengganti PNS yang sudah berhenti secara tidak hormat atau yang telah meninggal dunia karena Covid.

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Olivia dan juga suaminya diperkirakan sudah mencapai angka Rp97 miliar.

Baca Juga: Mengejutkan, Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Sudah Ada Sejak 10 Tahun lalu

Sang suami, Rafly juga pernah menjanjikan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para korban.

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah