Sertifikat Vaksin Internasional Resmi Terbaru Bagi PPLN dan PMI Indonesia, Berikut Cara Mengaksesnya

- 29 Januari 2022, 06:05 WIB
Tangkapan layar Serifikat Vaksin Internasional Terbaru pemerintah Indonesia
Tangkapan layar Serifikat Vaksin Internasional Terbaru pemerintah Indonesia /Jurnal Ngawi/Gambar Humas

JURNAL NGAWI - Mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Donasi dari Jepang Tiba di Indonesia Hari Ini

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan;

Bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkan Vaksin Booster Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah.

Sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Humas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah