JURNAL NGAWI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) terkait ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
Hal itu dilakukan pemerintah Indonesia untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri.
Kebijakan tersebut diterapkan Negara Indonesia mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga.
Minyak goreng satu harga yang dipatok pemerintah Rp14.000 per liter sudah berlangsung selama satu minggu, selama kurun waktu tersebut pemerintah melakukan evakuasi.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dalam rilisnya yang diakses Jumat 28 Januari 2022.
"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” tambah Muhammad Lutfi.
Baca Juga: Pemerintah Beri Nomor WA Pengaduan Masyarakat Terkait Harga Minyak Goreng di Lapangan, Berikut
Mendag menjelaskan rincian kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Kebutuhan minyak goreng pada rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter yang terdiri dar;
1,2 juta kilo liter kemasan premium
231 ribu kilo liter kemasan sederhana
2,4 juta kilo liter minyak goreng curah
1,8 juta kilo liter kebutuhan industri