JURNAL NGAWI - Hari ini Rabu 19 Januari 2022 harga minyak goreng kemasan akan sama satu harga Rp 14.000 per liter.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter.
Kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai berlaku hari ini Rabu 19 Januari 2022 sejak pukul 00.00 WIB.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Airlangga Hartarto Menko Perekonomian, Selasa (18/1/2022), dikutip dari pikiranrakyat.com.
Sementara penyesuaian satu harta tersebut untuk pasar tradisional akan dilakukan penyesuaian selama 1 minggu. "Khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan," tambah Airlangga.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo; di 2022 Pemerintah Hanya Merekrut Pegawai PPPK, Ini Penjelasannya
Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.