JURNAL NGAWI - Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti berencana mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya kini. Ini kata Polisi.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mengajukan praperadilan yang rencananya dilakukan usai penetapan tersangka terhadap keduanya.
Mereka dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Mentri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menanggapi rencana itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya akan mempersilahkan jalur hukum tersebut.
"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah. Kita siap saja," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 20 Maret 2022.
Zulpan mengungkapkan, bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP Vivo V23, HP Kelas Menengah Berjaringan 5G dengan Harga 6 Jutaan
Oleh sebab itu, pihaknya akan siap menghadapi hal tersebut.