Simak Apa Saja Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol dan Besaran Dendanya

- 1 April 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi ETLE.
Ilustrasi ETLE. /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

JURNAL NGAWI - Jauh sebelum kabar pelanggaran lalu lintas di jalan tol khususnya pelanggaran batas kecepatan yang efektif dilaksanakan per 1 April 2022 ini. 

Pelanggaran di jalan tol terbagi ke dalam empat bentuk. 

Setidaknya, terdapat empat jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang akan kena tilang elektronik.

Setiap pelanggaran akan dibebankan denda berbeda-beda sesuai berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Besaran denda pelanggaran lalu lintas di bawah ini adalah jumlah denda maksimal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: 11 Ruas Tol Terapkan Tilang Elektronik Pelanggar Kecepatan, Simak Ruas Mana Saja

Kendati demikian, tidak semua pelanggar akan memperoleh denda maksimal.

Ketika pelanggar mematuhi proses peradilan dan tertib mematuhi sanksi-nya, maka pembayaran dendanya akan diringankan.

Berikut ini empat bentuk pelanggaran lalu lintas secara umum yang berada dalam pantauan tilang elektronik di jalan tol dan besaran dendanya.

Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengendara mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara di jalan tol dianggap melanggar Pasal 283. Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah