Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri di Bandung Vonis Hukuman Mati, Pengadilan Tinggi Ralat Putusan ini

- 4 April 2022, 20:50 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati. /Dok. Kejati Jawa Barat/

JURNAL NGAWI - Setelah banding disetujui, akhirnya Herry Wirawan Pemerkos 13 Santri di Bandung Jawa Barat di vonis hukuman mati. Ini yang bikin Pengadilan Tinggi ralat putusan hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Kabupaten Bandung hanya diberi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Setelah melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi, akhirnya Herry Wirawan Pemerkosa 13 santri itu di vonis hukuman mati.

Seperti dilansir jurnalngawi.com dari deskjabar.com Keputusan itu dikabulkan majelis hakim setelah turun putusan pengadilan ditingkat banding, yakni hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam pembacaan amar putusannya itu, majelis hakim meralat putusan kepada Herry Wirawan yang sebelumnya hanya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin 4 April 2022.

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu menjatuhkan vonis seumur hidup kepada pemerkosa 13 santriwati itu. Namun, jaksa mengajukan banding.

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini, Senin, 4 April 2022 mengabulkanya.

Hukuman mati Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu memang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jabar yang saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Deskjabar.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah