Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah: 29 April - 4-6 Mei

- 7 April 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /PIXABAY/GDJ

Surat tersebut diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.

Seluruh masyarakat diharapkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Hansamu Yama Pranata Resmi Berlabuh ke Persija Jakarta, Jadi Pembelian Bek Terbaik

Imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak lengah untuk tetap waspada dikarenakan Covid-19 belum usai.

Perjalanan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat merupakan kunci utama untuk dapat mencegah dan mengurangi penularan virus Covid-19.***

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah