Ini Besaran Biaya Haji 2022 yang Telah Ditetapkan Pemerintah Ada Kenaikan Hampir 5 Juta

- 14 April 2022, 10:59 WIB
Ilustrasi, Biaya Haji 2022 Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah
Ilustrasi, Biaya Haji 2022 Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah /pixabay/adliwahid

JURNAL NGAWI - Pemerintah telah menyepakti besara biaya haji 2022, hal itu setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta.

Biaya Penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1443 Hijriah/2022 Masehi disepakati sebesar Rp 39.886.009 per jamaah.

Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta atau ada kenaikan sekitar Rp 5 juta.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Imsak Puasa Ramadhan Kediri Jawa Timur 14 April

Meskipun terjadi kenaikan, Yandri mengatakan biaya haji tambahan itu tidak akan dibebankan kepada calon jamaah.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," ujarnya.

Dia menjelaskan biaya haji 1443 H/2022 M ditetapkan menggunakan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 110.500 jemaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

Dengan rincian kuota jemaah haji reguler sebanyak 101.660 orang, dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x