JURNAL NGAWI - Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen PLN Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pemberian izin ekspor minyak goreng.
Direktur Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan IWW ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan dirinya mendukung penuh proses penegakkan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Lutfi menyebut pihaknya siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum tersebut.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja April 2022 PT Rekayasa Engineering Loker Lulusan S1 Ekonomi Bisnis
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa 19 April 2022.
“Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” ujarnya.
Lutfi menegaskan dirinya senantiasa menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 20 April, Libra, Scorpio, Sagitarius Hindari Pertengkaran Skandal Bisa Terjadi