Mulai 18 Mei 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Telah Vaksin Kedua Tak Perlu Screening Covid-19

- 18 Mei 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi naik kereta api
Ilustrasi naik kereta api /KAI DAOP 7 Madiun

JURNAL NGAWI - Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022. 

Baca Juga: Catatan Angkutan Lebaran 2022 Daop 7 Madiun Catat 5 Kejadian Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)

SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Ixfan.

Baca Juga: Catatan Angkutan Lebaran 2022, Jalur Kereta Api Daop 7 Madiun Sukses Layani 268.285 Penumpang

Seiring dengan aturan tersebut maka juga akan merubah ketentuan dan syarat untuk dapat naik kereta api. 

Sejauh ini kereta api menjadi salah satu pilihan masyarakat luas sebagai pilihan angkutan umum yang menjadi pilihan utama.***

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x