JURNAL NGAWI - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 35 Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2022.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK dan UMP di wilayah Jateng tahun 2022.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum di 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
UMR atau UMK di Jateng tertinggi masih di Kota Semarang sebesar Rp 2,835,021.
Sedangkan, UMR terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1,819,835.
Tidak hanya UMK, Gubernur Jateng juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Upah minimum provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.812.935 .