Daftar UMK 35 Kota dan Kabupaten Jawa Tengah Tahun 2022, Semarang Tertinggi Banjarnegara Terendah

- 13 Juli 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi, inilah daftar 35 UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jateng tahun 2022
Ilustrasi, inilah daftar 35 UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jateng tahun 2022 /Pixabay/EmAji

JURNAL NGAWI - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten (UMK) 35 Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2022.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK dan UMP di wilayah Jateng tahun 2022.

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum di 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

UMR atau UMK di Jateng tertinggi masih di Kota Semarang sebesar Rp 2,835,021.

Baca Juga: Daftar UMR 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tahun 2022, Kota Surabaya Tertinggi Kabupaten Sampang Terendah

Sedangkan, UMR terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1,819,835.

Tidak hanya UMK, Gubernur Jateng juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.  

Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Upah minimum provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.812.935 .

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x