JURNAL NGAWI - Kementerian Sosial (Kemensos) segera mengeluarkan bantuan sosial (Bansos) untuk PBI JK tahun 2022, berikut cara cek.
PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan.
PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.
Fakir miskin dan orang tidak mampu penerima PBI di antaranya pekerja yang mengalami pemutusan kerja, korban bencana pascabencana, pekerja yang memasuki usia pensiun, anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia, bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS, tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Identitas peserta PBI paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
Maka harus padan dengan Dukcapil.
Peserta PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh menteri.
Baca Juga: Top 5 Win Rate Hero Mobile Legends di MPL ID Season 10, Cocok Digunakan untuk Solo Ranked