JURNAL NGAWI - Banyak masyarakat yang masih kurang sadar dalam menanggapi kewajiban berhenti dan mendahulukan perjalannya kereta api.
UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pasal 296 disebutkan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: 6 Pelatih Liga 1 Indonesia Resmi Keluar, Padahal Baru Berjalan 8 Pekan, Rekor ASEAN
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menerangkan di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.
Berikut jumlah perlintasan sebidang yang berada di wilayah Daop 7 Madiun per Kota/Kabupaten :
1. Kabupaten Ngawi : 3 perlintasan terjaga dan 10 perlintasan tidak terjaga
2. Kabupaten Madiun : 7 perlintasan terjaga dan 5 perlintasan tidak terjaga
3. Kota Madiun : 3 perlintasan terjaga dan 0 perlintasan tidak terjaga
4. Kabupaten Magetan : 5 perlintasan terjaga dan 9 perlintasan tidak terjaga
5. Kabupaten Nganjuk : 9 perlintasan terjaga dan 23 perlintasan tidak terjaga
6. Kabupaten Jombang : 13 perlintasan terjaga dan 10 perlintasan tidak terjaga
7. Kabupaten Kediri: 7 perlintasan terjaga dan 18 perlintasan tidak terjaga
8. Kota Kediri : 7 perlintasan terjaga dan 2 perlintasan tidak terjaga
9. Kabupaten Tulungagung : 14 perlintasan terjaga dan 19 perlintasan tidak terjaga
10. Kota Blitar : 18 perlintasan terjaga dan 2 perlintasan tidak terjaga
11. Kabupaten Blitar : 2 perlintasan terjaga dan 29 perlintasan tidak terjaga
Sebagi informasi, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur KA dan jalan yang dibuat sebidang.
Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan KA.***