Syarat dan Cara Daftar PBI JK Bansos Iuran Dibayar Pemerintah Pusat, Ini Kata Kemensos

- 8 September 2022, 08:51 WIB
Cara daftar peserta PBI JK
Cara daftar peserta PBI JK /Afifah Amani/Tangkap Layar: kemensos.go.id

JURNAL NGAWI - Anda ingin menerima bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa PBI JK, ini syarat dan cara daftar.

Sebelum simak penjelasan syarat dan cara daftar PBI JK, mari mengenal lebih jauh tentang apa itu PBI JK?

Merujuk pada penjelasan Kemensos, PBI adalah fakir miskis dan orang tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Siapa saja yang berhak mendapatkan PBI JK? Mereka  diantaranya adalah pekerja yang mengalami pemutusan kerja, korban bencana pascabencana, pekerja yang memasuki usia pensiun, anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia, bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS, tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Apa itu PBI JK Penerima Bansos Kemensos, Berikut Cara Cek Daftar Penerima kemensos.go.id Paling Mudah

Identitas peserta PBI JK paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir. Maka harus padan dengan Dukcapil.

Peserta PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Pemerintah berharap program PBI berjalan tanpa kendala dan hambatan dalam implementasinya, sehingga program Jaminan Kesehatan bagi peserta dapat terlaksana dengan baik, efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Terkait dengan program PBI-JK, Kemensos mendasarkan pada tiga regulasi. Pertama pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah