Subsidi Motor Listrik 1 KTP 1 Motor ini Cara Daftar dan Persyaratan Agar Dapat Bantuan Rp 7 Juta

- 30 Agustus 2023, 08:22 WIB
cara daftar dan syarat dapat subsidi motor listrik rp 7 juta dari pemerintah
cara daftar dan syarat dapat subsidi motor listrik rp 7 juta dari pemerintah /Tangkapan Layar Youtube/@evholic

JURNAL NGAWI - Ramai subsidi motor listrik untuk masyarakat Indonesia dengan KTP dapat bantuan beli motor listrik sampai Rp 7 juta. Berikut cara daftar dan persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik dari Pemerintah.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Permenperin nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Atas perubahan itu, kini cakupan subsidi motor listrik diperluas, dimana masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sampai Rp 7 juta.

 

 Baca Juga: FIBA World Cup 2023 Tim Kuda Hitam Lebanon Persulit Prancis

Agus Gumiwang Menteri Perindustrian membeberkan alasan Permenperin itu untuk penerima subsidi motor listrik 1 NIK KTP bisa dapat satu unit sepeda motor terbaru.

“Jika masyarakat ingin menjadi penerima subsidi motor listrik, satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus Gumiwang di Jakarta, pada Selasa, 29 Agustus 2023 seperti dikutip dari Antara.

Agus menambahkan, alasan perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Jadi, misalkan masyarakat yang menerima subsidi motor listrik membeli motor dengan harga Rp17 juta, maka hanya perlu membayar Rp10 juta," tuturnya.

Baca Juga: Profil 24 Pemain Timnas Senior Fifa Match Day September Tanpa Pemain dari Persebaya, Bali United, dan PSS

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Tidak semua masyarakat dapat menerima subsidi motor listrik. Ada syarat dan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat utama menjadi penerima subsidi motor listrik sebagai berikut:

1. Penerima subsidi listrik hingga 900 VA,

2. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

3. Mengikuti Kredit usaha rakyat (KUR)

4. Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

5. Pembatasan 1 motor 1 NIK.

Cara Daftar Menjadi Penerima Subsidi Motor Listrik

Apabila memenuhi syarat, berikut cara daftar menjadi penerima subsidi motor listrik.

1. Datangi dealer yang telah bekerjasama dengan produsen motor listrik untuk penyaluran motor listrik bersubsidi,

2. Lalu, pilih jenis motor listrik yang masuk ke dalam daftar motor listrik bersubsidi,

3. Ajukan pembelian/pembiayaan untuk motor listrik yang kamu pilih,

4. Dealer akan melakukan verifikasi NIK, apakah masuk dalam daftar penerima subsidi kendaraan listrik,

5. Apabila terdaftar, maka kamu akan langsung mendapatkan potongan harga dan hanya perlu membayar harga setelah subsidi ke dealer.

Baca Juga: Opsi Jurnal atau Skripsi Sebagai Tugas Akhir, Mahasiswa Mau Pilih yang Mana?

Penting dicatat, subsidi motor listrik tahun 2023 ini hanya ada 200.000 kuota. Maka dari itu, pastikan Anda memanfaatkan program ini dengan baik.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah