Pemilu 2024 Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 10 Oktober ini Kata KPU

- 7 September 2023, 14:17 WIB
Pendaftaran Capres Cawapres Pemilu 2024 Maju, KPU Respons Begini.
Pendaftaran Capres Cawapres Pemilu 2024 Maju, KPU Respons Begini. /KPU RI/

Jurnalngawi- Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengembangkan sebuah rancangan Peraturan KPU (PKPU) baru terkait proses pencalonan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024. PKPU ini saat ini tengah dalam tahap uji publik dan belum ditetapkan.

Dalam draft PKPU yang baru disusun, terdapat rencana signifikan untuk mempercepat jadwal pendaftaran pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Jadwal pendaftaran yang semula direncanakan berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023, akan diubah menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Idham Holik, salah satu anggota KPU, menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Perubahan jadwal ini merujuk pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2022 dan berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 276 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Sidang Vonis Mario Dandy Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora

"Kita ketahui pada Desember 2022 pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya jadi UU nomor 7/2023 yang di mana salah satu Pasal yang diubah itu Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017, Pasal 276 ayat 1 UU 7/2023 menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU," kata Idham Kamis (7/9).

Konsekuensi dari aturan yang mengatur dimulainya kampanye 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah perlu dilakukannya penyesuaian terhadap tahapan-tahapan sebelumnya.

"Dari 28 November [masa kampanye dimulai] itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres," ujar Idham.

Baca Juga: Bansos BPNT 2023 Cair, Masyarakat Miskin Dapat Rp 200 Ribu Buruan Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa pengaturan tanggal pendaftaran pada 10 Oktober hingga 16 Oktober telah memperhitungkan semua tahapan yang dibutuhkan dalam proses pencalonan, termasuk penerimaan pendaftaran, verifikasi, klarifikasi, dan penggantian dokumen.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah