Ketua MK Anwar Usman Di Desak Mundur: Netralitas MK Dipertanyakan

- 23 Oktober 2023, 19:04 WIB
Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman saat membacakan putusan terkait gugatan batas maksimal capres cawapres
Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman saat membacakan putusan terkait gugatan batas maksimal capres cawapres /Tangkapan Layar /Instagram @narasinewsroom

JurnalNgawi - Guncangan besar melanda Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sebuah laporan menuntut Ketua MK Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya, menimbulkan keraguan terhadap netralitas MK dalam menangani perkara-perkara penting.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang advokat sebagai respons terhadap kontroversi seputar keputusan MK yang memungkinkan kepala daerah untuk ikut dalam Pilpres 2024 tanpa batasan usia 40 tahun.

Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi dan Juru Bicara MK, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan disampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa MK tidak akan mencampuri proses kerja MKMK dalam menangani laporan ini.

"Jadi kami juga sudah memahami akan ada pertanyaan-pertanyaan seperti ini oleh karena itu kami serahkan sepenuhnya. Karena itu salah satu laporan yang disampaikan kepada MK. Ya jadi substansinya saya serahkan sepenuhnya kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo, Akun Instagram Gibran Diserang Netizen, Sampai Bawa Putusan MK

Baca Juga: 5 Fakta Almas Tsaqibbirru Re A, Mahasiswa yang Menang Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pengagum Gibran

Enny menekankan perlunya MKMK bekerja secara independen dan tanpa intervensi dari pihak lain. Tiga tokoh terkemuka, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, telah ditunjuk sebagai anggota MKMK yang akan menilai laporan tersebut.

Sebelumnya, Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, telah mengajukan permintaan agar Anwar Usman mundur dari MK jika Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, resmi ditetapkan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Petrus Selestinus menyatakan bahwa netralitas MK telah terkikis ketika MK menangani sengketa hasil Pilpres 2024.

"Petrus mengatakan jika hasil pilpres digugat di MK dan gugatan-gugatan lain terkait maka MK dipastikan telah hilang netralitasnya. Dan masyarakat juga telah kehilangan kepercayaannya terhadap MK," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah