Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut putusan MK, seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju sebagai capres atau cawapres jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo, Akun Instagram Gibran Diserang Netizen, Sampai Bawa Putusan MK
Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK Anwar Rusman dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin, 16 Oktober 2023.***