Kpu Gelar Debat Calon 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024

- 28 Oktober 2023, 16:54 WIB
Kpu Gelar Debat Calon 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Kpu Gelar Debat Calon 5 Kali, Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 /Kolase Instagram @Anies @Ganjar @Prabowo

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah memastikan bahwa dalam rangkaian kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, mereka akan tetap menggelar kampanye dengan metode debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Jadwal kampanye ini diatur mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada hari Rabu, 25 September 2023, di Kantor KPU RI.

Menurut Hasyim Asy’ari, debat capres-cawapres akan dilakukan sebanyak lima kali, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Sejauh yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali," kata Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa dalam lima kali debat tersebut, para capres akan melakukan debat sebanyak tiga kali, sementara cawapres akan terlibat dalam dua debat.

Baca Juga: Mengenal Kota Thaif: Kota Bersejarah yang Menjadi Surga Kecil di Tengah Gurun

Baca Juga: Profil Park Hyemin Rekan Satu Tim Megawati di Red Sparks Paling Banyak Dicari Netizen Indonesia

Rincian mengenai tema dan format debat masih dalam pembahasan internal KPU dan akan diajukan kepada tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden setelah pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024 diumumkan.

Proses pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden telah dijadwalkan pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatif lain adalah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah