JURNAL NGAWI - Pemilu 2024 semakin dekat, dan para petugas KPPS di TPS perlu mempersiapkan diri dengan baik, termasuk dalam hal pendaftaran dan aktivasi aplikasi Sirekap yang menjadi salah satu alat utama dalam proses penghitungan suara.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh KPU RI, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendaftar dan mengaktifkan aplikasi Sirekap Mobile dengan mudah dan cepat:
1. Unduh dan Instal Aplikasi Sirekap Mobile
Bagi para petugas KPPS, langkah pertama adalah mengunduh dan menginstal aplikasi Sirekap Mobile melalui Google Play Store. Cukup dengan mencari aplikasi dengan logo KPU dan tulisan “SIREKAP 2024”, Anda sudah dapat melakukan instalasi dengan mudah.
2. Daftar Akun Sirekap Mobile
Setelah aplikasi terinstal, petugas KPPS yang belum memiliki akun dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengklik opsi "Daftar" di halaman awal aplikasi. Isilah data yang diperlukan, termasuk nomor ponsel yang aktif dan terdaftar di WhatsApp, serta kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui SMS.
Baca Juga: PTPS Wajib Tahu! 5 Tugas Panwas TPS Pemilu 2024, Mencegah Pelanggaran hingga Memastikan Transparansi
3. Aktivasi Akun Sirekap Mobile
Langkah selanjutnya adalah mengaktifkan akun setelah berhasil mendaftar. Petugas KPPS akan menerima link aktivasi melalui WhatsApp dari KPU RI. Dalam proses ini, pastikan Anda mengunduh aplikasi Google Authenticator untuk memastikan keamanan akun Anda. Ikuti langkah-langkah yang diberikan untuk memindai kode QR dan memasukkan kode OTP (One Time Password) yang dihasilkan oleh aplikasi tersebut.