Bawaslu Minta Panwaslu Kecamatan Hati-Hati dalam Rekomendasikan PSU

- 9 Februari 2024, 15:51 WIB
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Selasa (6/2/2024) malam.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta, Selasa (6/2/2024) malam. /Bawaslu/

JURNAL NGAWI - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, menekankan pentingnya kewaspadaan dan kecermatan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam merekomendasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU).

Malonda menegaskan bahwa panwascam memiliki kewenangan untuk menyatakan PSU, namun hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

Dalam acara Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan, dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024 di Jakarta pada Selasa malam, Herwyn mengingatkan agar semua aturan terkait PSU dipahami dengan baik untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Menyongsong Pemilu 2024: KPPS Wajib Tahu! Denah dan Alur Pemilih di TPS

"Koordinator divisi sumber daya manusia dan organisasi ini menuturkan, jika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada potensi untuk PSU, maka Bawaslu provinsi terkait harus melakukan supervisi. Lalu Bawaslu kabupaten/kota melakukan pendampingan dan asistensi kepada jajaran adhoc," kata Malonda.

Herwyn juga menekankan pentingnya peran Pengawas TPS (PTPS), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pengawas Kecamatan dalam memastikan kualitas pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di lapangan.

Menurutnya, informasi yang akurat dari jajaran tersebut akan membantu Panwascam dalam menentukan apakah PSU diperlukan atau tidak.

Baca Juga: PTPS Wajib Tahu! 5 Tugas Panwas TPS Pemilu 2024, Mencegah Pelanggaran hingga Memastikan Transparansi

"Segera melakukan pendalaman terhadap masalah yang terjadi. Jika memenuhi syarat untuk PSU maka ambil keputusan," ungkapnya.

Herwyn juga berharap agar Bawaslu dapat menjadi pemecah masalah (problem solver) dengan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran adhoc. Dia menekankan pentingnya pengetahuan yang baik dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

"Mereka sebagai garda terdepan pengawasan harus pahami aturan pemilu," terangnya.

Dengan semangat untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu, Bawaslu terus mengingatkan semua pihak terlibat untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x