Menyongsong Pemilu 2024: KPPS Wajib Tahu! Denah dan Alur Pemilih di TPS

- 9 Februari 2024, 12:47 WIB
Denah tps
Denah tps /Jurnal Ngawi /

JURNAL NGAWI - Menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu memahami dengan baik denah dan alur pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Persiapkan diri Anda dengan informasi terkini untuk memastikan proses pemilihan berjalan lancar!

Denah TPS: Strategi Pintar Menentukan Letak dan Susunan

Denah TPS menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran pemilihan. Dalam gambar tersebut, tampak letak dan susunan sarana seperti ruangan atau tenda, meja, kursi, bilik suara, kotak suara, papan informasi, dan elemen-elemen penting lainnya. Tidak hanya itu, beberapa ketentuan yang harus diperhatikan mencakup:

  • TPS dapat diselenggarakan di ruang terbuka atau ruang tertutup, dengan pengecualian untuk ruangan tempat ibadah.
  • Ukuran TPS harus minimal 10 meter x 8 meter, dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.
  • Pembuatan TPS harus rampung paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
  • Alat penerangan yang memadai perlu dipastikan, terutama jika pemungutan suara dilaksanakan pada malam hari.

Memahami denah TPS adalah langkah krusial untuk memastikan semua elemen terorganisir dengan baik, menciptakan suasana pemilihan yang efisien dan teratur.

Alur Pemilih: Langkah Tepat dari Masuk hingga Selesai Mencoblos

Alur pemilih merupakan panduan langkah demi langkah yang harus diikuti oleh pemilih saat tiba di TPS hingga selesai mencoblos. Informasi ini perlu ditempatkan dengan strategis, seperti di pintu masuk atau papan informasi. Alur pemilih mencakup:

  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih, termasuk membawa KTP dan surat C6.
  • Jumlah dan warna kertas suara yang akan diberikan oleh KPPS, dengan warna abu-abu (presiden dan wakil presiden), merah (DPR), kuning (DPD), hijau (DPRD provinsi), dan biru (DPRD kabupaten/kota).
  • Cara mencoblos kertas suara yang benar, dengan menandai lingkaran kosong di sebelah kanan nama dan foto calon yang dipilih.
  • Tempat memasukkan kertas suara sesuai dengan kotak suara yang berlabel warna yang sama dengan kertas suara.
  • Tanda bahwa pemilih telah selesai mencoblos, yaitu dengan memberikan tinta pada jari kelingking.

Dengan memahami denah dan alur pemilih di TPS, KPPS dapat memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan transparan.

Persiapkan diri Anda sebaik mungkin untuk menghadapi momentum demokrasi ini!***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah