Apa Saja Surat Suara yang Diterima Pemilih DPTB dan DPK? KPPS Jangan Salah ini Aturannya

- 9 Februari 2024, 23:45 WIB
Jenis Surat Suara yang diterima DPTB dan DPK
Jenis Surat Suara yang diterima DPTB dan DPK /

JURNAL NGAWI - Jenis dan jumlah surat yang suara yang diterima pemilih DPT, DPTb, maupun DPK bisa berbeda saat pemungutan suara di Tps Pemilu 2024 nanti. Anggota KPPS harus paham aturan ini.

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berperan penting dalam mensukseskan Pemilu 2024. Mereka harus tahu dan paham aturan agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

Salah satu yang harus dipahami KPPS dan ini yang paling penting adalah jenis dan jumlah surat suara yang diterima oleh pemilih.

Seperti diketahui, pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung Rabu 14 Februari nanti ada 3 kategori pemilih yakni pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga ;

Perlu dipahami anggota KPPS adalah tidak semua pemilih mendapatkan 5 surat suara yakni pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pada artikel ini jurnalngawi.com ulas jumlah dan jenis surat suara yang diterima pemilih DPTb, DPK, dan DPT sesuai yang tertuang dalam PKPU nomor 25 tahun 2023.

Jenis Surat Suara Yang Diterima Pemilih

1. Pemilih DPT :

Menerima 5 (lima) jenis Surat Suara, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi, dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.

2. Pemilih DPTb :

Untuk pemilih DPTb tidak semua bisa mendapatkan 5 surat suara, tergantung alamat domisili yang tertera pada identitas kependudukan (KTP) pemilih.

Untuk lebih jelasnya berikut surat suara yang bisa diterima DPTb :

  • Surat Suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya;
  • Surat Suara DPD, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
  • Surat Suara Pasangan Calon Presiden, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara;
  • Surat Suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di Dapilnya; dan
  • Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu Kabupaten/kota dan di Dapilnya.

3. Pemilih DPK

Karena pemilih DPK ini memilih menggunakan KTP sesuai di TPS sesuai domisili di identitas penduduk tersebut maka Ia menerima 5 jenis Surat Suara, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi, dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x