Penting! KPPS Wajib Mengetahui Cara Cek DPT Online agar Pencoblosan Pemilu 2024 Lancar

- 7 Februari 2024, 11:07 WIB
Cara cek DPT Online
Cara cek DPT Online /KPU/

JURNAL NGAWI - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia telah menjadi momentum penting dalam proses demokrasi.

Untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tepat, penting untuk memahami bagaimana cara melakukan pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.

Dengan semakin dekatnya tanggal pencoblosan pada Rabu (14/2/2024), mari simak persyaratan dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan partisipasi dalam proses demokrasi yang berlangsung.

Syarat-Syarat Penting untuk Mencoblos:

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara yang ingin menggunakan hak pilihnya:

  1. Usia: Warga negara harus berusia 17 tahun atau lebih pada hari pencoblosan atau sudah pernah kawin.

  2. Kewarganegaraan dan Domisili: Warga negara harus berdomisili di Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Bagi yang belum memiliki KTP-el, Kartu Keluarga (KK) dapat digunakan sebagai alternatif.

  3. WNI di Luar Negeri: Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di luar negeri, selain KTP-el, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor juga harus dibawa.

  4. Kehadiran Militer: Tidak boleh sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota aktif TNI atau Polri dilarang mencoblos.

Baca Juga: Admin Sirekap Kpps Harus Tahu ! Begini Cara Mudah Registrasi dan Aktivasi Sirekap KPPS untuk Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x