Empat dari Lima Pelaku Pengeroyokan di Kudus Berhasil Ditangkap, Satu Masih Buron

- 13 Juni 2024, 18:36 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan /Jurnal ngawi/

JURNAL NGAWI - Kepolisian Resor Kudus berhasil menangkap empat dari lima pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang warga Kecamatan Undaan berinisial R (16). Korban meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengungkapkan, "Di lokasi penganiayaan, tercatat ada belasan orang, namun yang melakukan penganiayaan hanya lima orang," ujarnya di Kudus pada Kamis (8/6). Dari lima pelaku tersebut, empat berhasil ditangkap sementara satu pelaku berinisial R masih buron.

Polres Kudus juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, celurit, dan gergaji yang terbuat dari aluminium.

Empat pelaku yang telah ditangkap adalah berinisial J dan A, serta dua pelaku lainnya berinisial RK dan MR yang masih di bawah umur. Kasus kedua pelaku di bawah umur ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis kejadian bermula ketika korban sedang duduk santai di rumahnya. Para pelaku melintasi rumah korban sambil menggeber sepeda motor, yang memicu emosi korban.

Korban kemudian mengejar para pelaku hingga ke wilayah Desa Medini, di mana ia dihadang oleh 11 orang.

Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, ia terkena lemparan senjata tajam celurit yang mengenai pundaknya, mengakibatkan luka parah. Setelah menyadari korbannya terluka, para pelaku melarikan diri.

Namun, berkat laporan warga, polisi berhasil meringkus empat pelaku, dua di antaranya diamankan di Undaan dan dua lainnya di Boyolali.

Atas perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Pihak kepolisian masih terus berupaya untuk menangkap satu pelaku yang masih buron.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah