Kapolres menekankan, dengan adanya Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh aparatur Polres Ngawi mulai dari pimpinan beserta seluruh anggota berkomitmen sanggup melaksanakan Tugas Wewenang dan Tanggungjawabnya untuk memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat.
"Pakta Integritas ini merupakan wujud implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 yang bertujuan untuk menciptakan Lingkungan Birokrasi yang Bebas Dari Korupsi, Bersih Dan Melayani Masyarakat yang Trasparansi Akuntabel, Partisipatif Dan Humanis," terang Kapolres
Baca Juga: Ngawi dan Orang Pertama Yang Menjadi Penguasanya
Lebih lanjut, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Oleh Kemenpan RB RI yang dinilai telah memenuhi persyaratan 6 Area Pengungkit maupun dalam hal Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
"Melalui Penandatanganan Pakta Integritas Ini saya mengharapkan seluruh anggota Polres Ngawi dalam memberikan Pelayanan pada Masyarakat mempedomani Standard Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku," tutup AKBP I Wayan Winaya.***