Ini Persyaratan Daftar PPK Pemilu 2024 Pastikan Buat Akun di SIAKBA siakba.kpu.go.id

- 21 November 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi perekrutan PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024.
Ilustrasi perekrutan PPK, PPS dan KPPS di Pemilu 2024. /Pixabay/

Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Tidak menjadi anggota Partai Politik;
Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

Surat keterangan sehat;
Daftar Riwayat Hidup;
Pas Foto Berwarna 4x6.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan pada KPU Kabupaten Ngawi melalui:

Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id/ pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022, dengan ketentuan dokumen fisik dapat disampaikan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah