Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Tidak menjadi anggota Partai Politik;
Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
Surat keterangan sehat;
Daftar Riwayat Hidup;
Pas Foto Berwarna 4x6.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan pada KPU Kabupaten Ngawi melalui:
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui https://siakba.kpu.go.id/ pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022, dengan ketentuan dokumen fisik dapat disampaikan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau