Warga Ngawi Curhat Sepeda Listrik dan Motor Listri ini Kata Polisi

- 10 Februari 2023, 10:54 WIB

Baca Juga: Pengen Rezeki Berubah dalam Waktu Singkat Amalkan Doa dan Tasbihnya Malaikat

Salah satu pertanyaan dari masyarakat adalah perbedaan motor listrik dan sepeda listrik, karena maraknya kendaraan tersebut di jalan raya

"Motor listrik dan sepeda listrik berbeda. Pengguna motor listrik sudah ada ketentuan dan syarat-syaratnya sama dengan motor atau kendaraan roda dua, bisa diurus seperti kendaraan roda dua yang sudah ada. Sedangkan sepeda listrik, masih seperti sepeda kayuh atau sepeda ontel, kecepatannya tidak lebih dari 20 km/jam, regulasinya masih disusun di Korlantas Mabes Polri. Sebaiknya tetap memakai helm sepeda dan mematuhi aturan lalu lintas yang ada," jelas Wakapolres Ngawi.

Aturan sepeda dan skuter listrik sudah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Syarat penggunaan sepeda dan skuter listrik sesuai pasal 4 adalah menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Pengguna sepeda dan skuter listrik juga harus mematuhi tata cara berlalu lintas, yang meliputi menggunakan secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, membawa sepeda dan skuter listrik dengan penuh konsentrasi.

Baca Juga: Aremania Harus Tahu, Suporter Arema FC Dilarang datang ke Stadion Candrabhaga Lawan Persija di Liga 1

"Demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan raya yang lain, sebaiknya tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan lalu lintas, seperti yang dijelaskan tadi," pesan Wakapolres

Tentang pertanyaan adanya anak punk di persimpangan jalan supermarket Tiara, Polisi akan berkoordinasi dengan Pemkab melalui Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Ngawi

"Untuk anak-anak punk, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP juga Dinas Sosial," tutup Wakapolres Ngawi Kompol Haryanto

Halaman:

Editor: Rochmatullah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x