KRYD Polres Ngawi Tilang Puluhan Kendaraan Bermotor ini Alasannya

- 13 Juni 2023, 11:00 WIB
puluhan kendaraan bermotor kena tilang Polisi dalam KRYD yang dilakukan Polres Ngawi
puluhan kendaraan bermotor kena tilang Polisi dalam KRYD yang dilakukan Polres Ngawi /

JURNAL NGAWI - Polres Ngawi melakukan tindakan tilang pada puluhan kendaraan bermotor dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu 10 Juni 2023 malam.

Bertempat di Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi tepatnya di perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah dan Simpang empat Karangasri Kec./Kab. Ngawi Polres Ngawi melakukan KRYD.

Hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Ngawi.

 

 Baca Juga: Berapa Hadiah Indonesia Open 2023? Sekali Juara bisa Dapat Rp 1 M Lebih

KRYD yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera itu diikuti Wakapolres Ngawi, PJU Polres Ngawi, Kapolsek Jajaran Polres Ngawi, personel Latja Taruna AKPOL serta personel yang tersprin sesuai ploting yang telah ditentukan.

"Kami (Polres Ngawi dan Polsek jajaran) akan terus melakukan KRYD demi menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Ngawi beserta jajaran," tutur Kapolres Ngawi ketika dikonfirmasi.

Menurut keterangan Kapolres Ngawi, bahwa sasaran kegiatan KRYD adalah kendaraan roda dua, roda empat, roda enam dan kendaraan Box serta kendaraan lainnya yang melintas di jalan raya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Polres Ngawi Ungkap Sindikat Pencurian Truk 6 Jam Setelah Korban Lapor Polisi

"Sasaran kali ini adalah semua kendaraan yang melintas di jalan raya, baik roda dua, roda empat maupun roda enam, dengan melakukan penindakan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan," lanjut Dwiasi.

Polisi melakukan penindakan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, knalpot brong, dan pengendara ranmor R2 tidak menggunakan helm SNI.

Hasil pemeriksaan terhadap 179 (seratus tujuh puluh sembilan)kendaraan yang melintas di jalan raya dengan rincian sebagai berikut 19 (sembilan bekas) unit kendaraan roda enam/ box, 40 (empat puluh) unit kendaraan roda empat dan 120 (seratus dua puluh) unit kendaraan roda dua.

Baca Juga: Cegah Kejahatan, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Tingkatkan Patroli Serentak

Adapun yang dilakukan Polisi dalah melakukan tindakan tilang terhadap 33 (tiga puluh tiga) kendaraan roda dua, 2 (dua) kendaraan roda empat, dan 1 (satu) kendaraan roda enam.

Pelanggarannya para pengendara adalah tanpa dilengkapi nomor polisi, tanpa kelengkapan surat kendaraan dan knalpot brong.

"Kami melakukan penindakan tilang terhadap 36 kendaraan, baik roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran, yakni tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, tanpa nomor polisi atau plat serta knalpot brong," ungkap Dwiasi di lokasi

Kegiatan yang dilaksanakan Polres Ngawi dalam rangka menciptakan pemeliharaan kamtibmas dan kamseltibcarlantas sebagai antisipasi balap liar serta meminimalisir terjadinya kecelakaan dan mengurangi angka kematian yang disebabkan kecelakaan di wilayah Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Siapa Saja Atlet Bulutangkis Indonesia di Indonesia Open 2023? ini Daftar Lengkapnya

Sebagai informasi, KRYD dilaksanakan serentak bersamaan dengan Polsek jajaran, demi menjaga kamtibmas dan kamseltibcar Lantas di wilayah Ngawi.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah