Apa Saja Persiapan Dan Tugas KPPS Menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024? Simak Ulasannya

- 24 November 2023, 10:43 WIB
Apa tugas KPPS Pemilu?
Apa tugas KPPS Pemilu? /Dok Pemkot Denpasar

JURNAL NGAWI - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan serangkaian langkah yang harus diambil oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum hari pemungutan suara.

Langkah-langkah tersebut memiliki peran penting dalam memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Berikut adalah rangkuman dari tugas-tugas yang harus dilakukan oleh KPPS sebelum hari pemungutan suara:

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat ini Rincian Honor Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

Baca Juga: Syarat KPPS Pemilu 2024, KPU Terapkan Aturan Baru Harus Ada Tenaga Terampil Muda

1. Bimbingan Teknis dan Pembagian Tugas oleh Ketua KPPS

Setelah diresmikan dan mendapat bimbingan teknis dari Panitia Pemilihan Suara (PPS), Ketua KPPS memiliki tanggung jawab untuk memberikan bimbingan teknis kepada anggota KPPS. Selain itu, Ketua KPPS juga bertugas membagi tugas kepada anggota KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

2. Pengumuman Informasi Pemungutan Suara

Ketua KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan hari, tanggal, waktu, dan tempat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada pemilih di wilayah kerjanya. Pengumuman ini harus dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x