Inilah 10 Wewenang KPPS Pada Pemilu 2024, Dari Pengumuman Hasil Hingga Keamanan Kotak Suara

- 23 November 2023, 20:10 WIB
Wewenang KPPS Pemilu 2024
Wewenang KPPS Pemilu 2024 /FOTO : Patrik Cahyo

JURNAL NGAWI - Dalam menjalankan setiap pesta demokrasi, keterlibatan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) memiliki peran yang sangat penting.

Pada Pemilu 2024, terdapat sepuluh wewenang utama yang harus diemban oleh para petugas KPPS ini.

Jumlah petugas KPPS di setiap TPS sebanyak tujuh orang, dan mereka dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan KPPS sendiri memiliki ketentuan khusus, di mana keterwakilan perempuan minimal harus mencapai 30 persen, sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca Juga: Syarat KPPS Pemilu 2024, KPU Terapkan Aturan Baru Harus Ada Tenaga Terampil Muda

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat ini Rincian Honor Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

Berikut adalah sepuluh wewenang KPPS yang harus dilaksanakan selama Pemilu 2024:

10 Wewenang KPPS Pemilu 2024

1. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS

KPPS memiliki tugas utama untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, menjadikan mereka sebagai sumber informasi utama terkait hasil pemilihan di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah