JURNAL NGAWI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ngawi tetap memberikan pelayanan rekam dan cetak KTP Elektronik saat libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Bagi warga Kabupaten Ngawi Jawa Timur yang sudah berusia 17 tahun tapi belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) bisa datang langsung ke Dispendukcapil.
Meskipun pada hari Kamis 8 Februari 2024 libur peringatan Isra Miraj Dispendukcapil Ngawi tetap melayani perekaman dan cetak KTP el.
Selain itu, Jumat 9-10 Februari Dispendukcapil tidak libur hal itu berdasarkan SE Dirjen Dukcapil no. 400.8.1.2/1615/Dukcapil.
Baca Juga
- Penting! KPPS Wajib Mengetahui Cara Cek DPT Online agar Pencoblosan Pemilu 2024 Lancar
- PMII Cabang Ponorogo Deklarasikan 'Seruan Pergerakan' Jaga Marwah Demokrasi untuk Pemilu 2024
Pada situs resmi dispendukcapil Kabupaten Ngawi mengungkapkan
"Dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi PEMILU 2024 dan menjamin terpenuhinya hak konstitusi penduduk melalui kepemilikan KTP-el, berdasarkan SE Dirjen Dukcapil no.400.8.1.2/1615/Dukcapil maka Dinas Dukcapil Kab. Ngawi membuka pelayanan khusus pada hari libur"
Jenis Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Ngawi saat hari libur yakni
1. Perekaman dan cetak KTP EL
2. Pelayanan Adminduk
3. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pada saat Pemilu 2024 yakni Rabu 14 Februari Dispendukcapil Ngawi juga buka pelayanan kependudukan yang bertempat di MPP Ngawi Jalan PB Sudirman.***