Apa Itu Kongres Luar Biasa PSSI, Ini Aturan menurut Statuta PSSI 2018

- 30 Oktober 2022, 07:52 WIB
KLB PSSI Dipercepat/pssi.org
KLB PSSI Dipercepat/pssi.org /

JURNAL NGAWI - PSSI sebentar lagi bakal melakukan Kongres Luar Biasa atau KLB.
Kongres dalam Statuta PSSI 2018 Pasal 21 ayat 1 "Kongres adalah lembaga tertinggi dan merupakan badan legislatif di PSSI."

Selanjutnya dalam Pasal 30 menjelaskan Kongres Luar Biasa, serta aturannya yaitu:

Aayat 1, Komite Eksekutif dapat melakukan permintaan untuk melakukan Kongres Luar Biasa setiap saat.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Iwan Budianto Alias IB, Pemilik 75% Saham Arema dan Waketum PSSI Periode 2019-2023

Ayat 2, Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah delegasi (Pasal 23), membuat permohonan tertulis. Permintaan ini harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres Luar Biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, Anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, Anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.

Ayat 3, Anggota-anggota akan diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan acara Kongres sekurang-kurangnya 4 (empat) minggu sebelum tanggal Kongres Luar Biasa.

Baca Juga: Pemegang Saham Terbesar di Arema FC Ternyata Bukan Juragan 99, Berikut Daftar Pemilik Saham Arema FC

Ayat 4, Apabila Kongres Luar Biasa diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres. Apabila Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan Anggota, acara tersebut harus mencantumkan materi yang diajukan oleh Anggota tersebut.

Ayat 5, Agenda acara Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah