Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Hapus Ekstrakurikuler Pramuka dari Kurikulum Merdeka

- 1 April 2024, 04:35 WIB
ajang Pesta Siaga Gerakan Pramuka 2024 di kompleks Wisata Kesehatan Jamu (WKJ) Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Sabtu 2 Maret 2024 lalu
ajang Pesta Siaga Gerakan Pramuka 2024 di kompleks Wisata Kesehatan Jamu (WKJ) Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Sabtu 2 Maret 2024 lalu /Doc/

JURNAL NGAWI - Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengambil langkah Baru dengan menerbitkan Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang mengatur ulang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Salah satu perubahan signifikan yang dilakukan adalah penghapusan kewajiban partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.

Sebelumnya, dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014, Pramuka adalah salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diwajibkan bagi peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Namun, dengan diberlakukannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024, Pramuka tidak lagi dianggap sebagai kewajiban.

"Pasal 34 huruf h Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 menyatakan: 'Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'," demikian bunyi peraturan tersebut.

Dalam penjelasannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan bahwa penghapusan kewajiban Pramuka merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka.

"Kurikulum Merdeka memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada guru untuk merancang pembelajaran sesuai dengan konteks, kebutuhan peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan yang sangat beragam di Indonesia," demikian keterangan resmi Kemendikbudristek.

Menurut Kementerian, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi semua peserta didik, tanpa terkecuali dari latar belakang apapun.

Langkah ini tentu saja mengundang beragam tanggapan dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menentang.

Meskipun demikian, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kebebasan lebih kepada sekolah dan guru dalam menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan lokal serta perkembangan peserta didik.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x