Zaman Sudah Maju, Tapi Kok Nyoblos Masih Pakai Paku? Ini Alasannya

- 4 Februari 2024, 05:00 WIB
pahami 5 jenis surat suara pemilu serentak 2024 yang wajib kamu tahu agar tidak salah mencoblos saat Pemilihan.
pahami 5 jenis surat suara pemilu serentak 2024 yang wajib kamu tahu agar tidak salah mencoblos saat Pemilihan. /tangkap layar

JURNAL NGAWI - Dalam era teknologi yang semakin maju seperti sekarang, fenomena nyoblos menggunakan paku di tengah persiapan pemilu 2024 di Indonesia menjadi sorotan menarik.

Meski terdengar kuno, ternyata ada alasan kuat di balik penggunaan metode tradisional ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan bahwa penggunaan paku masih menjadi opsi terbaik dalam proses pencoblosan untuk Pemilu 2024.

Meskipun teknologi telah merambah ke segala bidang, termasuk dalam proses pemilihan umum, pemilihan menggunakan paku dianggap masih relevan.

Baca Juga: Cara Mudah Pindah TPS atau Pindah Memilih di Pemilu 2024: Berikut Langkah-langkahnya

"Mencoblos dengan paku masih menjadi pilihan yang paling egaliter dalam konteks partisipasi masyarakat. Tidak semua orang memiliki kemampuan membaca yang baik, dan penggunaan paku memungkinkan setiap orang untuk berpartisipasi tanpa hambatan," ungkap Hasyim Asyari.

Menurut Hasyim, metode ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu, khususnya dalam Pasal 353 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara," jelasnya.

Baca Juga: Ini Dia Rincian Dana operasional TPS Pemilu 2024! KPPS & Pengawas Harus tahu, Simak Informasi lengkap di sini!

Selain itu, Hasyim juga menegaskan bahwa bahan kotak suara yang digunakan masih tetap menggunakan bahan dasar karton jenis duplex, seperti pada Pemilu 2019. "Karton jenis duplex yang kedap air telah terbukti efektif digunakan dalam proses pemilu sebelumnya, dan kami mempertahankannya untuk Pemilu 2024," tambahnya.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x