Cara Mudah Pindah TPS atau Pindah Memilih di Pemilu 2024: Berikut Langkah-langkahnya

- 3 Februari 2024, 19:56 WIB
Simak cara cek terdaftar di TPS yang mana saat Pemilu 2024 beserta tata cara yang benar dalam melakukan pencoblosan di bilik suara.
Simak cara cek terdaftar di TPS yang mana saat Pemilu 2024 beserta tata cara yang benar dalam melakukan pencoblosan di bilik suara. /Instagram @kpu_lampung

JURNAL NGAWI - Pemilihan Umum 2024 tinggal menghitung hari menuju tanggal 14 Februari 2024. Bagi warga yang ingin menggunakan hak pilihnya tetapi tidak dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat KTP, ada kabar baik. KPU memberikan opsi untuk mengurus pindah TPS atau pindah memilih hingga batas waktu 7 Februari 2024.

Pindah TPS atau pindah memilih adalah langkah yang diberikan KPU bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun menghadapi kendala untuk mencoblos di TPS terdaftar karena berbagai alasan, seperti sakit, tugas di tempat lain, atau bencana alam.

Meski demikian, ada aturan yang harus diikuti agar proses pindah TPS berjalan lancar. KPU akan memetakan TPS yang masih memiliki surat suara di setiap kelurahan. Pemilih yang mengajukan pindah TPS harus bersedia ditempatkan di TPS mana saja di kelurahan tersebut, asalkan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu hak pilihnya.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus pindah TPS atau pindah memilih:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti pendukung alasan pindah TPS, seperti surat tugas, surat keterangan sakit, atau surat keterangan bencana.
  3. KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar tempat tujuan Anda.
  4. Anda akan diberikan formulir A5 Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU.
  5. Simpan formulir A5 tersebut dengan baik dan bawa saat hari pemungutan suara.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat tetap menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 meskipun menghadapi kendala tertentu.

Jangan lupa untuk menyimpan formulir A5 dengan baik dan membawanya saat hari pemungutan suara. Selamat mencoblos dan berpartisipasi aktif dalam demokrasi!***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x