Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggalnya

- 27 Januari 2024, 19:12 WIB
Kapan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Cair? Begini Rinciannya
Kapan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Cair? Begini Rinciannya /Freepik/

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada Kamis (25/1).

Setelah dilantik, anggota KPPS langsung terjun dalam tugasnya selama satu bulan penuh, dimulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Tak hanya itu, mereka juga akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 25-27 Januari 2024.

Walau baru memulai tugasnya, banyak yang penasaran kapan gaji anggota KPPS Pemilu 2024 akan cair.

Baca Juga: Apa Saja Persiapan Dan Tugas KPPS Menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024? Simak Ulasannya

Untuk menjawab kepenasaran tersebut, pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tertanggal 5 Agustus 2022.

Dalam surat tersebut, diungkapkan bahwa gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair setelah masa kerja selesai, yang berlangsung selama satu bulan penuh.

Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan akan cair pada tanggal 25 Februari 2024 atau sesudahnya.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Informasi Penting dan Jadwal Lengkapnya

KPU dan pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ini menjadi prioritas utama untuk memastikan keberlangsungan kerja para anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya dengan baik selama pemilu.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x