BPNT PKH 2024 cair bulan ini! Dapatkan bantuan Rp. 600 Ribu hingga Rp. 2,8 juta, Begini Cara Daftarnya

- 16 Februari 2024, 08:29 WIB
Ilustrasi, bansos yang akan cair setelah Pilpres rampung dilaksanakan tahun 2024.
Ilustrasi, bansos yang akan cair setelah Pilpres rampung dilaksanakan tahun 2024. /Kabar Pangandaran/Fauzi/

JURNAL NGAWI - Bulan ini, program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2024 dan Program Keluarga Harapan (PKH) menyediakan bantuan finansial yang vital bagi keluarga di Indonesia.

BPNT PKH 2024, yang telah dimulai sejak Februari, memberikan dukungan signifikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan penyaluran antara Rp600 ribu hingga Rp2,8 juta pada tahap pertama.

Bantuan ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memberikan tambahan untuk keluarga dengan anggota kriteria khusus seperti ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lansia.

Penyaluran BPNT PKH 2024 direncanakan setiap bulan selama satu tahun, dengan jumlah dan jadwal pencairan yang mungkin berbeda-beda di berbagai daerah.

Untuk menjadi penerima BPNT PKH 2024, langkah pertama adalah memastikan bahwa keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Keluarga yang belum terdaftar diharapkan untuk segera mendaftar agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan.

Proses pendaftaran dan pengecekan kelayakan penerimaan BPNT 2024 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan memasukkan informasi yang benar sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), keluarga dapat dengan mudah mengetahui status kelayakan mereka.

Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan detail alamat penerima sesuai dengan KTP
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode captcha yang ditampilkan
  5. Klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian

Bagi mereka yang mengalami kendala dalam pencairan bantuan atau belum menerima bantuan, disarankan untuk segera melapor ke kepala desa atau dinas sosial setempat.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah