JURNAL NGAWI - Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 63 tahun 2021 telah turun. Jawa Timur, terdapat 9 kota dan kabupaten yang masih di level 3, sedangkan Kabupaten Ngawi tetap di level 2.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang 30 November sampai 13 Desember 2021. Terdapat 9 kota dan kabupaten masih di level 3. Yakni, Kabupaten Situbondo, Ponorogo, Bondowoso, Sumenep, Sampang, Pamekasan, Jember, Nganjuk, dan Bangkalan.
Baca Juga: Gubernur Jatim Berharap Ada Kerjasama Sistem Irigasi dengan Kerajaan Belanda
PPKM Level 2, terdapat 13 Kabupaten dan Kota. Kabupaten Ngawi termasuk dalam level ini. Selain itu ada, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu. Kemudian ada, Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Pacitan, Madiun, Lumajang, Kediri, Blitar, Tuban, Probolinggo, Pasuruan, Malang, dan Bojonegoro.
Level 1 ada 13 Kabupaten dan Kota. Ada Kota Surabaya, Mojokerto, Kediri, Madiun, Blitar, Pasuruan. Kabupaten Jombang, Lamongan, Sidoarjo, Magetan, Banyuwangi, Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Libur Nataru, ASN di Jatim Dilarang Ambil Cuti
Baca Juga: Kreatif, Pondok Pesantren di Jatim ini Bikin Bobok Terapi, Manfaatkan Para Alumni untuk Pemasaran
Update informasi persebaran covid-19 di Jawa Timur, per 29 November 2021, ada tambahan 11 kasus positif baru, dan 15 orang sembuh.***