JURNAL NGAWI - Dua orang warga Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Jawa Timur di bekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan, 9 Februari 2022.
Kedua warga Ngariboyo Magetan tersebut berprofesi sebagai penggali kubur di tempat pemakaman Bong Cino, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
Dua penggali kubur Ngariboyo Magetan tersebut ditangkap pihak Satresnarkoba Polres Magetan, karena kedapatan memakai barang haram narkoba jenis Sabu-sabu.
Baca Juga: Kronologi Polres Magetan Berhasil Meringkus 11 Pencuri Kayu Warga Saradan Kabupaten Madiun
Alamat dan Inisial dua warga Ngariboyo Magetan pemakai Sabu-sabu tersebut yakni;
AA. warga asal Desa Banjarejo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Jawa Timur
SYT. warga asal Desa Jetis Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Keduanya kedapatan memakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kronologi penangkapan kedua pelaku, dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Dodik Wibowo didampingi Kasubag Humas AKP Budi Kuncahyo.
Baca Juga: 3 Warga Kwadungan Ngawi dan 1 Warga Magetan Diringkus Satresnarkoba Ngawi
Sebelumnya pihak kepolisian Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut mendasar informasi tersebut.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Dodik Wibowo, pada 9 Februari 2022