JURNAL NGAWI - Kurang dari 24 jam, Satreskrim polres Magetan, berhasil menangkap 11 dari 14 pelaku pencurian kayu jenis Sonokeling milik dinas PUPR Propinsi Jawa Timur di jalan raya tepatnya dipinggir jalan Desa Bulu Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan.
AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, menyampaikan bahwa 11 pelaku pencurian kayu jenis sonokeling ini, ditangkap di rumah mereka di wilayah Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Kamis malam, setelah sempat melarikan diri sesaat setelah aksinya ketahuan petugas.
Usai berhasil diamankan mereka para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Polres Magetan Gagalkan Aksi Balap Liar Sita Satu Motor
"Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh pengakuan bahwa aksi pencurian kayu jenis Sonokeling ini telah direncanakan," kata Kuncahyo
Kasi Humas Polres Magetan itu menerangkan kronologi kejadiannya,
"Berangkat dari wilayah Saradan Kabupaten Madiun, 14 pelaku mengunakan kendaraan truk. Sampai di TKP, 11 orang pelaku oleh salah satu tersangka berinisial "S" disuruh turun dan ditunjukkan pohon jenis Sonokeling yang akan ditebang," Kata Kuncahyo, Jumat 4 Februari 2022.
Proses pemotongan dilakukan oleh 11 orang, sedangkan tersangka lainnya tiga orang berinisial S, I, dan Y yang saat ini masih buron, mengawasi keadaan dari jauh.
Baca Juga: 3 Warga Kwadungan Ngawi dan 1 Warga Magetan Diringkus Satresnarkoba Ngawi
"Sebagaimana disampaikan sebelumya, pada saat para tersangka ini memotong pohon Sonokeling, ada anggota intelkam yang melihat," kata Kuncahyo
"Merasa curiga karena memotong pohon ramai ramai pada malam hari, kemudian menginformasikan kepada piket Reskrim, SPKT dan Resmob Polres Magetan," terangnya.