Masyarakat Miskin Jawa Timur Dapat Bantuan Hukum Rp 4,1 Miliar, Cek Syarat dan Ketentuannya di sini

- 21 Februari 2022, 17:24 WIB
Penandatanganan perjanjian kinerja bantuan hukum Kemenkumham Jatim.
Penandatanganan perjanjian kinerja bantuan hukum Kemenkumham Jatim. /Kominfo jatim

JURNAL NGAWI - Masyarakat miskin di Jawa Timur saat ini mendapatkan anggaran Rp 4,1 Miliar untuk bantuan hukum. Bagaimana caranya? Simaj penjelasan Kementetian Hukum dan HAM berikut.

Kementerian Hukum dan HAM menganggarkan Rp 4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur.

Penyalurannya akan dilakukan melalui 65 pemberi bantuan hukum (PBH) terverifikasi.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Pembunuhan Sadis Motif Dendam dan Berhasil Mengamankan Pelaku Berdasar CCTV

Dilansir jurnal ngawi dari kominfo jatim, anggaran Rp4,1 miliar itu akan dibagi menjadi dua bidang. Untuk bantuan litigasi sebesar Rp3.444.000.000,- dan untuk bantuan non-litigasi Rp680.550.000,-.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto berpesan kepada PBH agar memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik.

“Ada 65 PBH yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut, nilainya tergantung akreditasi masing-masing PBH,” ujar Wisnu, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: Prediksi PSM vs Persib Bandung, Head To Head dan Angka Penting, Laga Wajib Menang Pangeran Biru

Dari 65 PBH yang mendapatkan hak tersebut memang berada dalam kategori akreditasi yang berbeda.

Halaman:

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x