13 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Berhasil Dibekuk Polda Jawa Timur, Berikut Modusnya

- 20 April 2022, 10:11 WIB
13 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Berhasil Dibekuk Polda Jawa Timur, Berikut Modusnya
13 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Berhasil Dibekuk Polda Jawa Timur, Berikut Modusnya /Gambar Humas

Para tersangka melakukan praktik ini sudah 3,5 bulan, sedangkan modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menyuntikkan tabung elpiji 3 kilo ke 12 kilo.

"Kalau disuntikkan ke tabung gas 12 KG sehingga harganya non subsidi untuk industri. Yang diamankan seperti truk memang tertuliskan instansi terkait namun yang melakukan oknum dari instansi tersebut," sebutnya.

Bahan bakar gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dengan melakukan kegiatan pemindahan isi dari tabung LPG ukuran 3 Kg (subsidi pemerintah) ke tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dan hasil pemindahan ke tabung LPG 12 Kg (non subsidi) diedarkan ke penjual LPG di area Kabupaten Jombang.

"Pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim penyelidik Unit II Subdit IV Tipidter tiba di lokasi gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) yang di pindah ke tabung gas LPG 12 Kg (non subsidi). Dalam melakukan kegiatan tabung Gas LPG 3 kg didapat dari pangkalan Gas LPG di sekitar Kecamatan Batu, Kota Batu," ungkapnya.

Untuk tabung kosong Gas 12 Kg di dapat dari toko penjual Gas LPG 12 Kg milik Harto alamat Dusun Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan selanjutnya dibawa ke gudang pengoplosan Gas LPG 3 Kg (subsidi).

Hasil pemindahan ke LPG 12 kg diedarkan ke penjual LPG di area Kecamatan Ploso, Kecamatan Megalo dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

"Dalam sehari para tersangka rata- rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) sejumlah 200 LPG 3 KG," tutupnya.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1)
KUHP. Dengan ancaman pidana 6 Tahun, dilansir ngawi.pikiran-rakyat.com dari Humas Polri.***

Halaman:

Editor: Anwar Thohir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah