Polisi Polsek Ngantru Polres Tulungagung Amankan 1 Pelaku Tombokan Judi Togel, Diancam 10 Tahun Penjara

- 28 Agustus 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi pelaku Jual Judi Togel
Ilustrasi pelaku Jual Judi Togel /kindelmedia/pexels/

JURNAL NGAWI - Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung ungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap alias togel dengan taruhan uang.

Kapolsek Ngantru AKP Sumaji melalui Kasihumas Iptu Anshori mengatakan, bahwa pelaku perjudian jenis toto gelap atau togel telah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung berikut barang buktinya, Selasa (23/08/2022), melansir dari tribratanews.tulungagung situs resmi Polres Tulungagung. 

Adapun pelaku berinisial AT, laki-laki, warga Jln. Panglima Sudirman Kelurahan  Kenayan, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK di Polres Tulungagung, Syarat Pengurusan Baru dan Perpanjangan, Waktu Layanan dan Biaya

“Pada awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Ngantru ada permainan perjudian jenis toto gelap alias togel”, ujar Kasi Humas, Jumat (26/08/2022).

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Ngantru dibawah pinpinan Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sambungnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya.

Baca Juga: KPA Tulungagung: Simak Tindakan yang Dapat Menular dan Tidak Ketika Bersinggungan dengan Penderita HIV AIDS

“Adapun modus yang dijalankan oleh tersangka adalah menerima tombokan dari pembeli toto gelap, selanjutnya setelah terkumpul hasil tombokan toto gelap disetorkan ke pengepul,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah