JURNAL NGAWI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM), tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten
Tulungagung, Jawa Timur.
Selain AM, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Khambali (IK) dan mantan Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AG).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022-22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK,
Jakarta, Rabu (3/8/2022) melansir ANTARA.
Baca Juga: Polres Tulungagung Kembali Amankan Dua Pengedar Sabu, Keduanya Masih Warga Kabupaten Tulungagung
"Dari berbagai informasi dan data serta keterangan maupun adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung) dan
terpidana Supriyono (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selanjutnya. KPK melakukan penyelidikan
dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ucap Karyoto.
Sementara, untuk tersangka IK dan AG tidak menghadiri panggilan tim penyidik.
"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Karyoto.
Baca Juga: Polres Tulungagung Bekuk Pria dan Perempuan Pengedar Pil Dobel L dan Sabu-Sabu
Saat kasus itu terjadi, AM, AG, dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran
periode 2014-2019.