Edarkan Arak Bali, Lelaki Paruh Baya Ditangkap Polisi Polsek Campurdarat Polres Tulungagung

- 1 September 2022, 07:57 WIB
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi /Polres Tulungagung/Tribratanews.tulungagung

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ujar Iptu Anshori.

Baca Juga: Polisi Polsek Ngantru Polres Tulungagung Amankan 1 Pelaku Tombokan Judi Togel, Diancam 10 Tahun Penjara

Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan inisial W berikut barang buktinya berupa minuman arak bali ukuran 600 ml sebanyak 98 botol, minuman arak bali ukuran 1500 ml sebanyak 83 botol, serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Campurdarat Polres Tulungagung.

”Pelaku dengan inisial W Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” jelasnya. 

Pihaknya turut menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba, karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya.***

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah