JURNAL NGAWI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung amankan 2 pelaku satu jaringan dalam tindak pidana peredaran Narkoba yaitu pil dobel L.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan, petugas Reserse Narkoba dalam sehari berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku.
Pertama, berinisial IM, laki-laki (33), warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, diamankan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, sekira pukul 06.20 WIB, petugas kembali mengamankan AG, laki-laki,(30), warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung yang berdomisili di Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Tersangka melakukan tindak pidana sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L.
Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis pil Doubel L di Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan serangkaian upaya untuk melakukan pengungkapan terhadapa para pelaku pengedar narkoba.