Satreskoba Polres Tulungagung Bekuk 2 Pengedar Pil Dobel L di Dua Lokasi Berbeda satu Jaringan

- 28 Agustus 2022, 08:36 WIB
Ilustrasi pil Dobel L
Ilustrasi pil Dobel L /TRENGGALEKPEDIA.COM/Polres Kediri Kota.

JURNAL NGAWI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung amankan 2 pelaku satu jaringan dalam tindak pidana peredaran Narkoba yaitu pil dobel L.

Seperti diberitakan pada tribratanews.tulungagung situs pemberitaan resmi Polres Tulungagung menjelaskan bahwa ungkap kasus dilaksanakan pada hari Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
 
Saat itu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L

Baca Juga: Polisi Polsek Ngantru Polres Tulungagung Amankan 1 Pelaku Tombokan Judi Togel, Diancam 10 Tahun Penjara

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori mengungkapkan, petugas Reserse Narkoba dalam sehari berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku.

Pertama, berinisial IM, laki-laki (33), warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, diamankan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB. 

 

Dari hasil pengembangan, sekira pukul 06.20 WIB, petugas kembali mengamankan AG, laki-laki,(30), warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung yang berdomisili di Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK di Polres Tulungagung, Syarat Pengurusan Baru dan Perpanjangan, Waktu Layanan dan Biaya

Tersangka melakukan tindak pidana sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa pil double L.

Awalnya Polisi menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba jenis pil Doubel L di Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya petugas Satres Narkoba Polres Tulungagung dengan serangkaian upaya untuk melakukan pengungkapan terhadapa para pelaku pengedar narkoba.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah