KPU Madiun Cari 4 Ribu Lebih Petugas KPPS Pemilu 2024 Masa Kerja Berapa Bulan? Cek Syaratnya Disini

- 15 Desember 2023, 15:23 WIB
Kpu Kota Madiun Cari Petugas KPPS Pemilu 2024
Kpu Kota Madiun Cari Petugas KPPS Pemilu 2024 /Freepik

JURNAL NGAWI - KPU Kota Madiun mencari 4 ribu lebih petugas KPPS Pemilu 2024 yang akan bekerja di 584 TPS tersebar di 3 Kecamatan. Masa kerja berapa bulan? Persyaratannya apa saja? Langsung cek saja di ulasan ini.

Kota Madiun adalah satu daerah di Jawa Timur lewat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Rokhani Hidayat anggota KPU Kota Madiun mengatakan, pendaftaran petugas KPPS telah dibuka mulai 11-20 Desember. Warga yang memenuhi syarat bisa langsung mendaftar ke kantor PPS di desa atau kelurahan setempat.

Dari 25 Kecamatan dan 27 Kelurahan, KPU Kota Madiun telah menetapkan 584 tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mensukseskan Pemilu 2024, dibutuhkan petugas KPPS 7 orang setiap TPS. Total petugas KPPS yang dibutuhkan adalah 4.088 orang.

Baca Juga: Ini 9 Tugas KPPS Pemilu 2024 Penyelenggara Pemilu Wajib Tahu Mulai Persiapan Sampai Hari H di TPS

"Mereka akan bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu pada hari Rabu 14 Februari 2024 mendatang," ujarnya.

Rokhani menjelaskan masa kerja petugas KPPS yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari. KPU Kota Madiun akan melakukan bimbingan teknis untuk mengasah profesionalitas anggota KPPS.

Perlu diketaui, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 di Kota Madiun yakni Ketua KPPS mendapatkan Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS akan menerima Rp1,1 juta.

Baca Juga: Inilah 10 Wewenang KPPS Pada Pemilu 2024, Dari Pengumuman Hasil Hingga Keamanan Kotak Suara

Persyaratan Jadi Petugas KPPS:

a. Warga Negara Indonesia

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun untuk cara pendaftaran Petugas KPPS sebagai berikut :

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023. Tanggal 11 Desember s/d 19 Desember 2023 dari Pukul 08.00 WIB -16.00 WIB, dan hari terakhir pendaftaran tanggal 20 Desember 2023 dari pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah