Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di Madiun, Masa Kerja Berapa Bulan?

- 15 Desember 2023, 16:22 WIB
Gaji petugas kpps pemilu 2024
Gaji petugas kpps pemilu 2024 /tangkap layar

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun telah membuka pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024. Berapa gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan masa kerja berapa bulan? Cek informasi lengkapnya di sini.

KPU Kota Madiun membutuhkan 4.088 petugas KPPS Pemilu 2024 yang akan bertugas di 584 tempat pemungutan suara (TPS). Pendaftaran telah dibuka mulai 11-20 Desember, warga Madiun Jawa Timur yang memenuhi syarat bisa langsung mendaftar ke kantor PPS di desa atau kelurahan setempat.

Rokhani Hidayat Komisioner KPU Kota Madiun mengatakan, petugas KPPS akan bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu pada hari Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: KPU Madiun Cari 4 Ribu Lebih Petugas KPPS Pemilu 2024 Masa Kerja Berapa Bulan? Cek Syaratnya Disini

Rokhani menjelaskan masa kerja petugas KPPS yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari. KPU Kota Madiun akan melakukan bimbingan teknis untuk mengasah profesionalitas anggota KPPS.

Gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024:

1. Honor PPK Pemilu 2024:

• Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta

• Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta

• Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta

• Pelaksana: Rp850.000 naik menjadi Rp1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024:

• Ketua: Rp900.000 naik menjadi Rp1,5 juta

• Anggota: Rp800.000 naik menjadi Rp1,3 juta

• Sekretaris: Rp800.000 naik menjadi Rp1,15 juta

• Pelaksana: Rp750.000 naik menjadi Rp1,05 juta

Baca Juga: Inilah 10 Wewenang KPPS Pada Pemilu 2024, Dari Pengumuman Hasil Hingga Keamanan Kotak Suara

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024:

• Rp800.000 naik menjadi Rp1 juta

Baca Juga: Syarat KPPS Pemilu 2024, KPU Terapkan Aturan Baru Harus Ada Tenaga Terampil Muda

4. Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

• Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)

• Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)

• Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)

5. Gaji PPLN Pemilu 2024:

• Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta

• Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta

• Sekretaris: Rp7 juta

• Pelaksana: Rp6,5 juta

6. Gaji Pantarlih Luar Negeri:

• Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp6,5 juta

7. Gaji KPPS Luar Negeri:

• Ketua: Rp6,5 juta

• Sekretaris: Rp6 juta

• Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta

Baca Juga: Ini 9 Tugas KPPS Pemilu 2024 Penyelenggara Pemilu Wajib Tahu Mulai Persiapan Sampai Hari H di TPS

Persyaratan Petugas KPPS:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun untuk cara pendaftaran Petugas KPPS sebagai berikut :

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023. Tanggal 11 Desember s/d 19 Desember 2023 dari Pukul 08.00 WIB -16.00 WIB, dan hari terakhir pendaftaran tanggal 20 Desember 2023 dari pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah